Minggu, 11 Juni 2023

Pemilu Serentak 2024: Tanggal Pemungutan Suara dan Harapan Efisiensi


Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) terkait jadwal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Pemungutan suara untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/01/2022). Agenda ini melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

"Selain pemilihan umum nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kita juga akan melaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Doli menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. "Setelah satu tahun melakukan pembahasan, kami berhasil mencapai kesepakatan yang telah lama ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah setuju untuk mengadakan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari. "Menurut kami, tanggal 14 Februari adalah tanggal yang tepat," kata Tito. Dia menjelaskan bahwa tanggal tersebut memberikan ruang bagi penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan diadakan pada bulan November.

"Pemilihan tanggal tersebut memberikan waktu yang cukup untuk Pilkada Serentak (2024) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang akan diadakan pada bulan November. Dengan demikian, terdapat jeda waktu antara bulan Februari dan November yang dapat dimanfaatkan dengan baik, terutama jika terjadi putaran kedua pemilihan," jelas Tito.

Pemerintah berharap bahwa penetapan jadwal pemilu didasarkan pada prinsip efisiensi, mengingat situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di tingkat pus

at maupun daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, anggaran dan tahapan kampanye dapat terkendali.

"Ini juga memberikan kesempatan untuk memperpendek waktu, seperti tahapan kampanye, dan memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan proses lainnya," tambah Mendagri.

Mengambil pelajaran dari kesuksesan Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau agar pelajaran positif yang telah dipetik dapat diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Di sisi lain, pengalaman negatif seperti kampanye yang terlalu panjang dan berdampak pada polarisasi masyarakat perlu diatasi.

"Kita menyadari bahwa pemilihan adalah puncak dari demokrasi. Ini merupakan momentum penting di mana setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Oleh karena itu, yang perlu kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadikan potensi konflik," tegas Mendagri.

Ketua KPU, Ilham Saputra, juga mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 direncanakan pada tanggal 14 Februari. Menurutnya, memilih hari Rabu sebagai hari penyelenggaraan pemilu merupakan tradisi yang telah berlangsung selama ini. "Tanggal 14 Februari jatuh pada hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, dan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR, tanggal 14 Februari juga pernah diajukan," ungkap Ilham.

Semoga Bermanfaat***

Sumber ; https://www.kominfo.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar